Dokkes Polda Sulsel Bentuk Tim Autopsi Kasus Jeneponto

Kapanlagi.com – Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel menyatakan siap membentuk tim autopsi independen, guna mengetahui lebih lanjut penyebab kematian tersangka penikaman Briptu Dasrin, yaitu Muhammadong (35), yang tewas dalam insiden bentrokan antara warga Jeneponto dengan aparat kepolisian.”Kita akan membentuk tim independen untuk melakukan autopsi, bila pihak keluarga menginginkan hal tersebut,” kata Kepala Dinas Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel, Kombes Pol Budyo Prasetyo di Makassar, Senin seraya mengakui bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan autopsi dari pihak keluarga korban.

Menurut Budyo, dalam kasus meninggalnya Muhammadong, meski pihak Rumah Sakit Andi Mappaouddang Bhayangkara Makassar telah melakukan upaya amputasi pada bagian kakinya, namun kuman pembusukan telah menyerang pada beberapa bagian tubuhnya yang juga menyebabkan pembengkakan pada bagian “buah zakarnya`.

Sebelum mendapatkan perawatan di rumah sakit kepolisian ini, jelas Budyo, kaki almarhum Muhammadong telah membusuk dan terinfeksi kuman yang telah menjalar secara cepat pada beberapa bagian tubuhnya.

Budyo juga menduga, bila kuman pembusukan tersebut telah menyerang peredaran darahnya, sehingga membuat nyawa Muhammadong tidak dapat tertolong.

“Tetapi, bila keluarga korban belum merasa yakin, kami siap melakukan autopsi untuk mencari tahu lebih lanjut penyebab kematiannya,” kata Budyo yang juga adalah Ketua Disaster Victim Identification (DVI) Regional Timur ini.

Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengancam akan melaporkan Polda Sulsel ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM), terkait kasus proses eksekusi tanah di Kabupaten Jeneponto, yang menewaskan salah seorang anggota kepolisian dan warga sipil.

Kabid Operasional LBH Makassar, Abdul Azis mengatakan bahwa dugaan adanya pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian ini, dinilai tidak saja terjadi saat berlangsungnya proses eksekusi, tetapi juga disinyalir ketika pelaku penikaman Brigadir Anumerta Dasrin ini, mendapatkan perawatan di RSU Jeneponto.

Berdasarkan pengakuan dari istri korban, Juniati (35), sebelum dirujuk ke RS Bhayangkara, korban pernah bercerita bahwa dirinya disiksa. Hal tersebut diperkuat dengan melihat bagian punggung korban yang mengalami luka memar dan “buah zakarnya” bengkak.

Sementara itu, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Aryanto Boedihardjo telah mencopot Wakapolres Jeneponto, Kompol Salewa dan Kabag Ops Polres Jeneponto, Kompol Johanis, karena keduanya dinilai orang yang paling bertanggung jawab dalam insiden bentrokan polisi-warga Jeneponto yang menelan korban jiwa dari kedua belah pihak, yakni Briptu Dasrin dan Muhammadong dari warga setempat.

Pencopotan tersebut dilakukan setelah Propam Polda Sulsel melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi. Pemeriksaan itu, dilakukan terhadap para tersangka penikaman polisi serta personel yang berada di lapangan.

Selain itu, kata Kapolda, dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat, kedua perwira itu tidak melaksanakannya sebagai mana mestinya.

Keduanya, dinilai telah melanggar pasal 4 huruf a, d, dan f, sesuai PP No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), yakni terkait dengan pemberian perlindungan, pengayoman dan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan perihal pelaksanaan tugas sebaik-baiknya dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung jawab serta dianggap tidak menaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku. (*/cax)

Tinggalkan Balasan